Pages

Thursday, March 13, 2014

PENJELASAN DARI P2TK DIKDAS KEMENDIKBUD TERKAIT AKAN TERBITNYA SKTP 2014


Penjelasan seputar jadwal penerbitan SKTP dan persiapan penyaluran tunjangan profesi melalui aplikasi Dapodik sebagai data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi :

 1.Apabila nama PTK pada SKTP Triwulan I nanti belum terbit pada bulan Maret 2014, tidak perlu cemas, kami masih menunggu perbaikan datanya sampai bulan mei ( sekitar 2 bulan) dengan melakukan sinkronisasi melalui Dapodik. Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan Triwulan I dan Triwulan II (6 bulan) akan hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk di terbitkan SKTP nya.
2.Untuk penerbitan SKTP Triwulan III dan Triwulan IV ( periode Juli sd Desember ), kami akan menghapus data dapodik data sebelumnya, dan sekolah wajib mengirim kembali data Dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan Triwulan III dan Triwulan IV. Guru yang sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November ( kami tungggu sekitar 5 bulan ) untuk memperbaiki dan mengirim datanya melalui Dapodik (bukan dengan BSD lagi) dan hak tunjangannya sejak Juli tidak akan hilang(akan tetap dibayar sejak Juli hingga Desember). Tetapi jika lewat bulan November, maka tunjangan Triwulan III dan Triwulan IV (6 bulan) akan hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTP- nya.
 3.Jangan tukar-tukar JJM ( system mencatat historis kepemilikan JJM). Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-ya untuk diberikan ke guru lain dengan tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan SKTP diterbitkan ( jangan tukar menukar JJM ). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberikan JJMnya ke guru lain dan guru lain yang menerima JJM akan akan di stop tunjangannya. 4.Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus fungsional dan bantuan Kualifikasi Akademik, hal ini akan disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan maret 2014.

Demikian solusi singkat bagi rekan-rekan guru/ pendidik yang belum terbit STKP-nya pada bulan Maret 2014.

0 comments:

Post a Comment