Guru yang memiliki sertifikat pendidik namun mengajar tidak linier tentunya akan menemui kendala dalam menerima tunjangan profesi, hal ini dapat diakibatkan oleh mutasi dalam rangka melaksanakan amanat SKB 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS. Untuk itu, Kemdikbud menerbitkan peraturan terbaru terkait hal tersebut dalam Permendikbud No. 62 tahun 2013.
Untuk mendapatkan Permendikbud tersebut silahkan Download
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment