Pages

Wednesday, July 17, 2013

Lomba Video Edukasi Kemdikbud Tahun 2013

Pada Tahun 2013 ini, Kemdikbud kembali menyelenggarakan Festival Video Edukasi (FVE). Festival Video Edukasi adalah sebuah festival video yang berkonsentrasi pada tema-tema pendidikan. Festival ini diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan (BPMTP), salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan. Semangat yang menyertai festival ini sikap kritis terhadap tayangan televisi yang di dominasi kepentingan hiburan. Kuatnya dominasi hiburan ini menyebabkan terabaikannya nilai-nilai yang bersifat mendidik. Festival ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membuat sendiri tontontan alternatif yang mengedepankan pendidikan budi pekerti.
Festival Video Edukasi yang diselenggarakan Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan  adalah ajang yang kelima kalinya, Jadi bagi yang berminat dan punya hobi rekam-rekam video buruan berkompetisi di ajang ini.
Silahkan unduh ketentuan festival video edukasi_2013
Tahun ini Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan menyelenggarakan festival video edukasi yang ke 5, Jadi jangan sampai kelewatan buat Anda yang ingin berkompetisi di ajang ini. Silahkan klik ketentuan festival video edukasi_2013 (68) - See more at: http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom/berita/festival-video-edukasi-jangan-sampe-ketinggalan/#sthash.CrAvyygK.dpuf
Tahun ini Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan menyelenggarakan festival video edukasi yang ke 5, Jadi jangan sampai kelewatan buat Anda yang ingin berkompetisi di ajang ini. Silahkan klik ketentuan festival video edukasi_2013 (68) - See more at: http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom/berita/festival-video-edukasi-jangan-sampe-ketinggalan/#sthash.CrAvyygK.dpuf

Tuesday, July 16, 2013

Pengumuman untuk Peserta Sertifikasi 2013 untuk Melengkapi Berkas

Kepada Calon Peserta Sertifikasi Guru yang namanya tercantum dalam pengumuman di Disdikpora Bidang PSNP, maka diharapkan segera melengkapi berkas sebagai berikut :

1.Surat Pengantar / Rekomendasi Kepala Sekolah.
2.Fotocopy Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan S-3 ( bagi yang memiliki ) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
3.Fotocopy SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisir oleh atasan langsung (bagi PNS).
4.Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait.
5.Fotocopy SK Jabatan/Tugas Tambahan jika ada (SK Kepala Sekolah / SK Wakil Kepala Sekolah / SK Kepala Laboratorium / SK Kepala Perpustakaan / SK Kepala Bengkel / SK Kepala Program Studi).
6.Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar Guru/Kepala Sekolah (dilampirkan fotocopy jadwal mengajar 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/atasan.
7.Fotocopy Kartu NUPTK yang dilegalisir oleh yang berwenang.
8.Berkas dijilid / disampul dalam 4 rangkap *) :
    a. TK (Kuning)
    b. SD (Merah)
    c. SMP (Biru)
    d. SMA (Hijau)
    e. SMK (Abu-abu)
    f. Pengawas (Merah Muda)
9.Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar

Berkas paling lambat diterima tanggal 18 Juli 2013

Sayembara Penulisan Naskah Buku PengayaanTahun 2013

Pada tahun 2013 ini,  Kemdikbud mengadakan sayembara penulisan naskah buku pengayaan yang dapat diikuti oleh siswa, mahasiswa, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat umum. Tema yang diusung adalah "Membangun Manusia Indonesia Yang Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berkarakter, Cerdas, Cakap, Kritis, Kreatif, Inovatif, dan Kompetitif di era Global".
Hadiah yang diperebutkan adalah total 1.000.000.000,- alias 1M untuk 57 pemenang dari 9 jenis naskah. Naskah paling lambat diterima tanggal 6 September 2013. Adapun syarat-syarat dan keterangan lebih lanjut dapat dilihat di sini :

Thursday, July 11, 2013

Download Buku BSE Kurikulum 2013 untuk SD dan SMP

Dengan berlakunya Kurikulum 2013, diperlukan bahan ajar bagi guru-guru pada sekolah yang akan menerapkan Kurikulum tersebut. Kurikulum 2013 memang masih dalam impelentasi tahap I dimana hanya sekolah-sekolah tertentu yang ditunjuk yang akan melaksanakan kurikulum ini.
Sementara itu, pihak Kemdikbud juga tengah menyusun langkah untuk pelatihan Instruktur Nasional, kemudian pelatihan Guru Inti dan selanjutnya pelatihan untuk Guru Sasaran. Bahkan sosialisasi bagi Kepala Sekolah untuk impelentasi Kurikulum 2013 tengah dilakukan di berbagai daerah.
Untuk memenuhi keingintahuan para guru tentang buku kurikulum 2013 dan sebagai pegangan bagi mereka yang ingin mengimplementasikannya, berikut ini kami berikan link untuk mendownloadnya dari BSE :

Untuk SD :


Download Buku Kurikulum 2013 Kelas 1 SD






Download Buku Kurikulum 2013 Kelas IV SD






Untuk SMP : 


 Kelas VII (SMP)
No
Mata Pelajaran
Buku Guru
Buku Siswa
1.
PA. Budha
18,7 MB
23,8 MB
2.
 PA. Hindu
17,1 MB
16, 9 MB
3.
 PA. Islam
17,8 MB
34,9 MB
4.
 PA. Katolik
21,7 MB
26,8 MB
5.
 PA. Khonghucu
26,2 MB
19,5 MB
6.
 PA. Kristen
20,2 MB
28,9 MB
7.
 Bahasa Indonesia
5,3 MB
14,1 MB
8.
 Bahasa Inggris
92,4 MB
143,1 MB
9.
 IPA
22,6 MB
68,9 MB
10.
 IPS
2,5 MB
68,1 MB
11.
 Penjasorkes
29,9 MB
29,8 MB
12.
 PPKn
7,3 MB
18,8 MB
13.
 Seni Budaya
45,8 MB
68,5 MB
     
Links Source : rodajaman.blogspot.com

Tuesday, July 9, 2013

Pengumuman Hasil UKG 2013 dan Calon PLPG 2013

Setelah sekian lama menunggu-nunggu, Kemdikbud akhirnya merilis Daftar Calon Peserta Sertifikasi 2013. Mereka terdiri dari peserta limpahan PLPG 2012, peserta tidak lulus UKA 2012 dan mereka yang lulus Diklat Pasca UKA 2012, dan peserta lulus UKG 2013.
Pada tahun ini, Kemdikbud menyelenggarakan UKG 2013 dengan sistem online guna menjaring guru-guru yang akan mengikuti proses sertifikasi guru tahun 2013. Tercatat, ada 700 ribu guru yang mengikuti  UKG. Adapun Kuota sertifikasi guru 2013 secara Nasional cukup terbatas, yaitu 350 ribu guru.  Dengan demikian, hampir separuh peserta UKG dipastikan bakal gugur. Pada awalnya, kuota calon sertifikasi guru 2013 dijatah 250 ribu guru. Tetapi kemudian Kemendikbud menambah kuota tersebut sebesar 100 ribu guru, sehingga total kuotanya bertambah menjadi 350 guru.
Kepada para peserta yang telah mengikuti UKG disilahkan untuk melakukan pengecekan di http://sergur.kemdiknas.go.id

Cara mengajukan NUPTK baru melalui PADAMU NEGERI

Aplikasi berbasis web PADAMU NEGERI menjadi tren kedua setelah DAPODIK DIKDAS. Aplikasi ini lebih menekankan pada data diri PTK dan EDS serta pengajuan NUPTK bagi PTK yang beberapa waktu lalu kesulitan untuk mendapatkan NUPTK baru. Username dan Password  telah didistribusikan ke Dinas-dinas Kab/Kota, namun hingga kini pihak Dinas khususnya Disdikpora Palangka Raya belum mendapatkan pelatihan bahkan koordinasi-koordinasi teknis hingga sekedar petunjuk untuk troubleshooting.
Lagi-lagi jurus Learning By Doing harus dilakukan untuk menyikapi kebijakan di tengah tahun anggaran yang telah berjalan. Bagi sekolah-sekolah mohon bersabar untuk mendapatkan pendampingan teknis, untuk lebih memudahkan sekolah melakukan aktivasi dan pengajuan NUPTK berikut ini kami sertakan videonya :

Monday, July 8, 2013

Pendataan Calon Penerima BSM untuk Kota Palangka Raya

Untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah untuk memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada siswa yang memperolah Kartu Perlindungan Sosial (KPS), maka perlu dilakukan pendataan dan verifikasi data bagi siswa-siswi calon penerima BSM untuk kota Palangka Raya. Diharapkan bagi Kepala Sekolah untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Palangka Raya Bidang PSNP Seksi Pengembangan Standar Akses Pendidikan.

Friday, July 5, 2013

Thursday, July 4, 2013

Pedoman Penyusunan Beban Kerja Guru

Tahun pelajaran baru 2013/2014 bagi sekolah-sekolah khususnya guru merupakan semangat baru untuk menyusun pembagian tugas yang adil dan valid agar dapat memenuhi syarat mendapat tunjangan profesi. Banyak rekan-rekan guru yang tidak mengetahui tentang tugas tambahan yang diakui dan masih mempertahankan sistem team teaching (kecuali pada praktik di SMK). Bahkan secara sadar atau tidak sadar masih mengajar mata pelajaran yang dulu dikategorikan serumpun. Walaupun mengandung resiko, tahun pelajaran 2013/2014 banyak mata pelajaran yang kosong alias tidak ada guru yang mengajar karena guru-guru besertifikat pendidik enggan mengajar karena toh tidak diakui untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Sebagai pedoman penyusunan, berikut ini kami sertakan pedoman pelaksanaan tugas guru dan pengawas silahkan download

by admin

Wednesday, July 3, 2013

Alamat baru untuk Verifikasi dan validasi NUPTK

Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemdikbud RI maka BPSDMPK-PMP mengalihkan alamat situs Padamu Negeri ke alamat baru yaitu bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu. Sebenarnya Padamu Negeri memiliki IP Address sementara http://118.98.222.83/ kemungkinan nantinya akan menjadi URL  bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu.

Ok..kalau mau coba silakan kunjungi alamat bpsdmpk.kemdikbud.go.id, dengan tampilan seperti ini ..





kalau sudah terbuka...lihat, pilih dan klik Padamu Negeri pada menu navigasi, maka akan menuju halaman Beranda Layanan Padamu Negeri yang biasa kita kunjungi...




Kalau sudah berhasil singgah di Padamu Negeri silakan lanjutkan kegiatan verifikasi dan validasi NUPTK 2013, seperti biasa anda lakukan. Sebagai catatan, Padamu Negeri ini, terhubung dengan banyak link, alamat URL yang berbeda, jadi setiap anda mengklik atau membuka layanan agar melihat alamat URL supaya memudahkan prosesnya di lain waktu. Misal kita akan masuk halaman login di Padamu Negeri kita tidak perlu membuka bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu tapi kita bisa langsung ketik URL http://padamu.siap.web.id/, begitu juga kalau mau langsung login sekolah, bisa langsung di https://paspor.siap-online.com/cas/login?&service=http://simpadamu.siap.web.id/.

source :rodajaman.blogspot.com

Permendikbud No 62 Tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam jabatan dalam rangka penataan dan pemerataan guru

Guru yang memiliki sertifikat pendidik namun mengajar tidak linier tentunya akan menemui kendala dalam menerima tunjangan profesi, hal ini dapat diakibatkan oleh mutasi dalam rangka melaksanakan amanat SKB 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS. Untuk itu, Kemdikbud menerbitkan peraturan terbaru terkait hal tersebut dalam Permendikbud No. 62 tahun 2013.
Untuk mendapatkan Permendikbud tersebut silahkan Download

Tuesday, July 2, 2013

Penghitungan Beban Kerja Guru agar menjadi Valid

Kehadiran Aplikasi Dapodik dan sistem pendataan guru yang berbasis digital mempengaruhi kesadaran pada stake holder untuk menyusun pembagian tugas guru dengan memperhatikan aturan-aturan yang ada. Berikut ini penjelasannya :





BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)

1.  Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2.      Guru yang mendapat tugas tambahan:
1)  Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
2)      Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3)     Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4)     Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
5)    Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3.   Guru BK membimbing  minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
1.  Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2.      Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
1)     SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
2)     SMP memiliki minimal 1 wakil kepala sekolah
3)     SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
4)  SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
3.  Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1) Tipe A (≥ 27 rombel)       : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel)  : memiliki 2 wakil kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel)  : memiliki 2 wakil kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel)     : memiliki 2 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel)   : memiliki 2 wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel)   : memiliki 1 wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11 rombel)       : memiliki 1 wakil kepala sekolah
8) Tipe C1 (6-8 rombel)       : tidak memiliki wakil kepala sekolah
9) Tipe C2 (3-5 rombel)       : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4.     Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas
RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004:
1)   SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
2)      SMP berdasarkan tipe sekolah:
(1) Tipe A (≥ 27 rombel)       : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel)  : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel)  : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel)      : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel)    : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel)    : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel)        : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel)        : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel)        : memiliki 1 wakil kepala sekolah
3)      SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah)
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
1.   Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,  disepakati: minimal 1 orang
2.   Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3.   Koleksi minimal 1000 (seribu)  judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul
KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1.   Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3.   Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1.  Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2.  Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3.  Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5.  Tersedia air bersih.
6.   Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana
SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1)  Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2)     Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)  Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2  termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4)    Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5)    Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana
B. Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2)   Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)  Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2  termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4)  Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5)   Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
C.   Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2  termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana
D. Ruang Laboratorium Komputer
1)   Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2)  Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3)  Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4)     Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana
E. Ruang Laboratorium Bahasa
1)     Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2)     Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4)     Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana
Hal hal yang  menyangkut Laboratorium
1.      Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau komputer
dapat diakui
2.      Kepala Laboratorium diakui jika:
1. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
2.Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
3. Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
4.  organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab,
jadwalpemakaian ruang
5. Memiliki laboran dan atau teknisi lab
PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1.   Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2.  Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3.   Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum,   memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP

source : http://hendisuhendi2012.wordpress.com/2013/03/19/perhitungan-beban-kerja-guru-memepermudah-data-validasi-ptk/