Kepada Calon Peserta Sertifikasi Guru yang namanya tercantum dalam pengumuman di Disdikpora Bidang PSNP, maka diharapkan segera melengkapi berkas sebagai berikut :
1.Surat Pengantar / Rekomendasi Kepala Sekolah.
2.Fotocopy Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan S-3 ( bagi yang memiliki ) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
3.Fotocopy SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisir oleh atasan langsung (bagi PNS).
4.Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait.
5.Fotocopy SK Jabatan/Tugas Tambahan jika ada (SK Kepala Sekolah / SK Wakil Kepala Sekolah / SK Kepala Laboratorium / SK Kepala Perpustakaan / SK Kepala Bengkel / SK Kepala Program Studi).
6.Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar Guru/Kepala Sekolah (dilampirkan fotocopy jadwal mengajar 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/atasan.
7.Fotocopy Kartu NUPTK yang dilegalisir oleh yang berwenang.
8.Berkas dijilid / disampul dalam 4 rangkap *) :
a. TK (Kuning)
b. SD (Merah)
c. SMP (Biru)
d. SMA (Hijau)
e. SMK (Abu-abu)
f. Pengawas (Merah Muda)
9.Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar
Berkas paling lambat diterima tanggal 18 Juli 2013
Tuesday, July 16, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment