Pages

Friday, September 13, 2013

Tanggapan PADAMU NEGERI atas permasalahan PADAMU NEGERI vs DAPODIK

DAPODIK DIKDAS yang hingga kini belum juga rilis bukannya mempercepat geraknya dan mengkonsolidasikan segala upaya agar sukses di tahun 2013/2014 malah terus gencar memerangi aplikasi PADAMU NEGERI walaupun tidak mengluarkan surat yang secara tegas dan nyata untuk menghentikan aplikasi yang bertujuan untuk verval NUPTK dan pemetaan mutu pendidikan. Perang opini dan statemen hanya muncul di forum-forum kegiatan. Sehingga ujung-ujungnya guru-guru lah yang akan menjadi korban,  bak buah simalakama...tidak dilaksanakan NUPTK tidak aktif....dilaksananakan itu katanya "ilegal"
 Berikut ini kami sampaikan tanggapan BPSDMP-PMP perihal PADAMU NEGERI dan DAPODIK dari link:  http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/bpsdmpk/index.php/program_kerja/detail/2
PADAMU NEGERI tidak ditujukan sebagai pengganti program DAPODIK Kemdikbud. Layanan PADAMU NEGERI dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud bekerjasama dengan PT. Telkom secara legal dalam rangka pelaksanaan tupoksi Penjaminan Mutu Pendidikan melalui program EDS dan VerVal NUPTK yang telah berlangsung setiap tahun sejak tahun 2006 hingga saat ini. Dari kerjasama tersebut Sistem PADAMU NEGERI dibangun diatas "Platform" Aplikasi SIAP Online Edisi Gratis (Bebas Biaya) milik PT. Telkom.Hasil PADAMU NEGERI sebagai dasar perencanaan program UKG, Sertifikasi Guru, Diklat PTK diperiode selanjutnya mulai 2014 nanti. Jadi tidak perlu ada kekuatiran berlebihan terhadap kehadiran PADAMU NEGERI yang tujuannya berbeda dengan DAPODIK. Hal ini sama halnya dengan program PDSS dari Dikti untuk proses seleksi SNMPTN (https://pdss.snmptn.ac.id/). PADAMU NEGERI terbuka untuk menunggu hasil DAPODIK secara menyeluruh agar bisa segera berbagi data yang akurat melalui PDSP sehingga layak menjadi sumber referensi data utama bagi unit kerja lainnya yang membutuhkan termasuk PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP. Jika nantinya hasil DAPODIK telah siap dan terbuka akses datanya melalui PDSP maka PADAMU NEGERI tentu akan menyesuaikan di periode selanjutnya. PADAMU NEGERI mendukung program DAPODIK sebagaimana yang direncanakan untuk digunakan sebagai sumber data tunggal (referensi data utama) bagi seluruh unit utama di Kemdikbud mulai tahun 2014 nanti. BPSDMPK-PMP sebagai salah satu unit utama Kemdikbud telah menyiapkan Aplikasi PADAMU NEGERI saat ini termasuk perangkat pendukungnya untuk terintegrasi dengan DAPODIK mulai 2014 nanti sebagaimana surat edaran dari Wamendikbud tanggal 30 Agustus 2013. PADAMU NEGERI juga disiapkan sebagai "Contingency Plan"  BPSDMPK-PMP untuk antisipasi pada suatu keadaan yang tidak sesuai rencana utama tersebut..Demikian semoga bisa mencerahkan semua pihak terkait.
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku

Sunday, September 8, 2013

Pengumuman Ditjen Dikdas terkait pendataan PADAMU NEGERI

Sepertinya polemik terkait sistem pendataan baru yakni PADAMU NEGERI semakin tajam, hal ini dipertegas oleh pengumuman yang di keluarkan oleh Ditjen Dikdas yang kami unduh pada laman resmi http://dikdas.kemdikbud.go.id/ pada link unduh yang memuat pernyataan bahwa hanya Dapodik lah sebagai satu-satunya sumber pendataan beserta kewenangannya. Kami di bidang PSNP hanya bertugas meneruskan dan sosialisasi masalah PADAMU NEGERI terlepas berbagai kontroversi di dalamnya, sebab perlu kita ingat bahwa otoritas pelaksanaan program sertifikasi dan penerbitan NUPTK adalah masih berada pada BPSDMPK-PM. Walaupun harus diakui bahwa Dapodik tetaplah yang utama dengan wilayah otoritas utama dan lebih luas karena berada pada unit utama Kemdikbud. mohon maaf apabila tidak berkenan, berikut ini isi dari pengumumannya : 


Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Terkait Pendataan 
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud. 
 Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual, relasional, dan longitudinal meliputi empat entitas pendidikan yaitu sekolah, peserta didik, PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya.  
Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang sekarang beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id). Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:  
1. Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan DAPODIK seperti yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Data Pokok Pendidikan. 2. Hasil penjaringan data di luar sistem DAPODIK tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan.  3. Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM, aneka tunjangan, perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain).  4. Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengomersialisasikan hasil data pokok pendidikan. 
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing.     

Ditjen Dikdas Kemdikbud 

Thursday, September 5, 2013

MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI SERTA EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS) APLIKASI PADAMU NEGERI



MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI SERTA EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS) APLIKASI PADAMU NEGERI

Membaca prosedur yang terdapat pada panduan PADAMU memang sangat rinci sehingga kadang justru bikin kita bingung, kami sih prinsipnya jalanin aja prosedurnya toh petunjuk-petunjuknya jelas asal kita mau membaca, berikut ini kami berupaya menyederhanakan prosesnya, klo kiranya kurang lengkap or salah mohon dimaklumi.....

1.      Masing-masing PTK mengunduh formulir pada website :  http://118.98.222.83/#!/unduh, formulir AO1 dapat langsung diinput oleh operator sekolah, sedangkan formulir AO2 dan AO3 diajukan ke operator pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Palangka Raya untuk dicetak formulir AO1.
2.      Operator sekolah mengambil akun sekolah pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Palangka Raya
3.      Operator sekolah melakukan aktivasi sekolah dan login sekolah pada website : http://padamu.siap.web.id/
4.      Operator sekolah menginput AO1 dan mencetak akun PTK
5.      Operator sekolah menyerahkan hasil cetak akun kepada masing-masing PTK
6.      Setiap PTK melakukan aktivasi PTK, login PTK, mengisi EDS (kecuali TK dan SLB), mengisi data rinci dan mencetak ajuan bintang tiga untuk diserahkan kepada operator sekolah
7.      Operator sekolah melakukan pengecekan level 2 dan pemeriksaan berkas PTK
8.      Operator mencetak pakta integritas kemudian PTK menanda tangani pakta integritas yang telah dibubuhi meterai
9.      Pakta integritas seluruh PTK beserta berkas-berkasnya diserahkan secara kolektif ke Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Palangka Raya
10.  Operator sekolah menginput minimal 30 data siswa pada login sekolah – kelola sekolah – administrasi sekolah
11.  Operator sekolah mencetak akun siswa
12.  Siswa login dengan akun siswa dan mengisi EDS
13.   Kepala sekolah dapat melakukan pencetakan pakta integritas apabila seluruh proses PTK dan siswa telah diselesaikan
14.  Pengawas sekolah dapat menyelesaikan seluruh proses verifikasi dan validasi serta EDS apabila sekolah-sekolah binaannya telah menyelesaikan proses tersebut