Pages

Sunday, September 8, 2013

Pengumuman Ditjen Dikdas terkait pendataan PADAMU NEGERI

Sepertinya polemik terkait sistem pendataan baru yakni PADAMU NEGERI semakin tajam, hal ini dipertegas oleh pengumuman yang di keluarkan oleh Ditjen Dikdas yang kami unduh pada laman resmi http://dikdas.kemdikbud.go.id/ pada link unduh yang memuat pernyataan bahwa hanya Dapodik lah sebagai satu-satunya sumber pendataan beserta kewenangannya. Kami di bidang PSNP hanya bertugas meneruskan dan sosialisasi masalah PADAMU NEGERI terlepas berbagai kontroversi di dalamnya, sebab perlu kita ingat bahwa otoritas pelaksanaan program sertifikasi dan penerbitan NUPTK adalah masih berada pada BPSDMPK-PM. Walaupun harus diakui bahwa Dapodik tetaplah yang utama dengan wilayah otoritas utama dan lebih luas karena berada pada unit utama Kemdikbud. mohon maaf apabila tidak berkenan, berikut ini isi dari pengumumannya : 


Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Terkait Pendataan 
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud. 
 Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual, relasional, dan longitudinal meliputi empat entitas pendidikan yaitu sekolah, peserta didik, PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya.  
Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang sekarang beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id). Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:  
1. Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan DAPODIK seperti yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Data Pokok Pendidikan. 2. Hasil penjaringan data di luar sistem DAPODIK tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan.  3. Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM, aneka tunjangan, perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain).  4. Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengomersialisasikan hasil data pokok pendidikan. 
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing.     

Ditjen Dikdas Kemdikbud 

0 comments:

Post a Comment