Pages

Thursday, September 5, 2013

MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI SERTA EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS) APLIKASI PADAMU NEGERI



MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI SERTA EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS) APLIKASI PADAMU NEGERI

Membaca prosedur yang terdapat pada panduan PADAMU memang sangat rinci sehingga kadang justru bikin kita bingung, kami sih prinsipnya jalanin aja prosedurnya toh petunjuk-petunjuknya jelas asal kita mau membaca, berikut ini kami berupaya menyederhanakan prosesnya, klo kiranya kurang lengkap or salah mohon dimaklumi.....

1.      Masing-masing PTK mengunduh formulir pada website :  http://118.98.222.83/#!/unduh, formulir AO1 dapat langsung diinput oleh operator sekolah, sedangkan formulir AO2 dan AO3 diajukan ke operator pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Palangka Raya untuk dicetak formulir AO1.
2.      Operator sekolah mengambil akun sekolah pada Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Palangka Raya
3.      Operator sekolah melakukan aktivasi sekolah dan login sekolah pada website : http://padamu.siap.web.id/
4.      Operator sekolah menginput AO1 dan mencetak akun PTK
5.      Operator sekolah menyerahkan hasil cetak akun kepada masing-masing PTK
6.      Setiap PTK melakukan aktivasi PTK, login PTK, mengisi EDS (kecuali TK dan SLB), mengisi data rinci dan mencetak ajuan bintang tiga untuk diserahkan kepada operator sekolah
7.      Operator sekolah melakukan pengecekan level 2 dan pemeriksaan berkas PTK
8.      Operator mencetak pakta integritas kemudian PTK menanda tangani pakta integritas yang telah dibubuhi meterai
9.      Pakta integritas seluruh PTK beserta berkas-berkasnya diserahkan secara kolektif ke Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Palangka Raya
10.  Operator sekolah menginput minimal 30 data siswa pada login sekolah – kelola sekolah – administrasi sekolah
11.  Operator sekolah mencetak akun siswa
12.  Siswa login dengan akun siswa dan mengisi EDS
13.   Kepala sekolah dapat melakukan pencetakan pakta integritas apabila seluruh proses PTK dan siswa telah diselesaikan
14.  Pengawas sekolah dapat menyelesaikan seluruh proses verifikasi dan validasi serta EDS apabila sekolah-sekolah binaannya telah menyelesaikan proses tersebut

1 comments: